LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2021 - Kabupaten Pasuruan

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2021

631x dibaca    2022-07-27 13:44:14    Administrator

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)  INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN  TAHUN 2021

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) pada hakikatnya
merupakan perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan dan program yang dipercayakan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan suatu system akuntabilitas yang memadai, kedepannya LKjIP diharapkan selain dapat digunakan sebagai masukan bagi pengelolaan dan penataan kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan juga dapat dimanfaatkan untuk perbaikan dan perencanaan di masa yang akan dating serta dapat dijadikan pedoman atau acuan bagi pejabat struktural maupun karyawan Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Tersusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini
merupakan hasil kerja semua pihak yang turut serta memberikan bimbingan dan masukan sehingga penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(LKjIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 ini dapat diselesaikan sesuai dengan target yang ditetapkan. Akuntabilitas suatu instansi pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan. Pertanggungjawaban tentang keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi tersebut dibuat dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan telah membuat LKjIP untuk tahun 2021 yang mencakup visi, misi, tujuan , sasaran serta strategi dan arah kebijakan. Untuk mewujudkan visi dan misi pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan tersebut, diperlukan pengukuran terhadap kegiatan dan analisi dalam pencapaian sasaran.

Selanjutnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) pada
Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan untuk tahun anggaran 2021 dapat dijadikan pedoman/acuan untuk tahun berikutnya.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini