Berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja (Renja) Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 Maksud penyusunan Perubahan Rencana Kerja Inspektorat Daerah Tahun 2022 adalah melakukan penyesuaian/perubahan terhadap target kinerja, indikator dan anggaran pada program, kegiatan, sub kegiatan Inspektorat Daerah sesuai aturan dan berpedoman pada Perubahan Rencana Strategis Inspektorat Daerah Tahun 2018-2023. Tujuan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten tahun 2022 adalah :
1. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
2. Digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan program kegiatan pengawasan;
3. Memberikan landasan kebijakan taktis strategis dan arah yang jelas bagi Inspektorat Kabupaten Pasuruan dalam mencapai tujuan organisasi;
4. Menetapkan prioritas program dan kegiatan yang strategis.
Dokumen renstra Inspektorat Daerah kab. pasuruan dapat di Download pada link berikut
http://inspektorat.pasuruankab.go.id/files/dl_jump/download/794ed0b2d01e9e0377141b6b9b63443a.pdf
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini